KPK Kantongi Pihak-pihak Penerima Uang Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

KPK sudah mengantongi pihak-pihak yang menikmati uang korupsi pengadaan iklan Bank BJB senilai Rp 222 miliar.

KabarSunda.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi pihak-pihak yang menikmati uang korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) senilai Rp 222 miliar.

“Kita sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter ini,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Budi mengatakan, penyidik masih menelusuri uang tersebut menggunakan metode follow the money.

Selain itu, KPK akan meminta klarifikasi terkait catatan-catatan yang disita dari pihak-pihak yang melakukan pengiriman uang tersebut.

“Karena kami belum mengklarifikasi, kami hanya baru mendapatkan catatan-catatannya saja dan nanti akan kami klarifikasi kepada pihak-pihak yang melakukan delivery,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB pada Kamis (13 Maret 2025).

Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Kemudian tiga tersangka dari kalangan swasta yaitu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.

Pada periode 2021-2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi.

Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar) dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).

KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa.

Hasilnya, KPK menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar.

“Uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi,” ujarnya.