KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak termasuk dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
Hal itu kendati tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan di Bandung, Jawa Barat, Senin (10 Maret 2025).
Alasan Gubernur Jawa Barat 2018–2023 itu bukan termasuk lima orang tersangka lantaran saat ini masih berstatus saksi.
“(Statusnya Ridwan Kamil) Saksi,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.
Setyo pun menyampaikan bahwa penyidiknya yang akan menentukan kapan Ridwan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Dia menyebut hal itu sudah masuk ranah teknis Direktorat hingga level Satgas Penyidikan KPK.
Meski demikian, mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu masih enggan memerinci soal peran Ridwan dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Setyo juga mengatakan penyidik perlu meneliti dan mendalami dokumen-dokumen dan beberapa barang yang dibawa dari rumah pribadi eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Pasti dikaji segala sesuatunya, itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, gitu,” kata Setyo.
Dia mengungkap penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang –yang tidak dijelaskan bentuknya–yang dianggap memiliki relevansi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Apabila barang-barang tersebut terbukti tidak berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani, maka nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain itu, Setyo menegaskan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil merupakan wewenang penyidik. Apabila diperlukan keterangannya, maka penyidik akan memeriksa sang mantan Gubernur Jawa Barat itu.