Lokasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran di Jawa Barat, Ini Jadwal dan Lokasinya

KabarSunda.com- Lokasi penukaran uang baru di Jawa Barat jelang Lebaran 2025, cek jadwal lengkapnya.

Jelang Lebaran 2025, Bank Indonesia membuka layanan kas keliling penukaran uang baru di beberapa wilayah.

Salah satunya adalah penukaran uang baru di wilayah Jawa Barat yang tersebar di Kota Bandung, Sukabumi, Cirebon, dan sejumlah kota lainnya.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jawa Barat

BI menyediakan layanan kas keliling di berbagai daerah di Jawa Barat. Berikut daftar lokasi dan jadwalnya:

Bandung

  • Masjid Agung Banjaran – 13 Maret 2025, 11:30 – 12:00 WIB
  • Masjid Agung Al-Fathu Soreang – 13 Maret 2025, 11:30 – 12:00 WIB

Sukabumi

  • Masjid Agung Kota Sukabumi – 11 Maret 2025, 11:00 – 11:30 WIB

Cirebon

  • Halaman Masjid Agung Sumber – 13 Maret 2025, 11:00 – 12:00 WIB

Kota dan Kabupaten Lainnya

Garut – Masjid Agung Garut (11 Maret 2025, 10:00 – 11:00 WIB)

Cianjur – Masjid Besar Sindangbarang (11 Maret 2025, 11:30 – 12:00 WIB)

Kuningan – Halaman Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan (11 Maret 2025, 11:00 – 12:00 WIB)

Bandung Barat – Masjid Besar Lembang (12 Maret 2025, 11:30 – 12:00 WIB)

Indramayu – Halaman Masjid Islamic Center Indramayu (12 Maret 2025, 11:00 – 12:00 WIB)

Tasikmalaya – Masjid Agung Cikalong (12 Maret 2025, 14:30 – 15:00 WIB)

Cara Menukar Uang Baru di Layanan Kas Keliling BI

Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR. Berikut langkah-langkahnya:

Akses https://pintar.bi.go.id melalui browser.

Siapkan KTP untuk pendaftaran.

Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.”

Tentukan kota, lokasi, serta tanggal penukaran yang tersedia.

Isi data diri dengan nama lengkap, NIK, nomor HP, dan email.

Pilih nominal penukaran sesuai kebutuhan.

Konfirmasi pemesanan dan unduh bukti pemesanan.

Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.

Batas Maksimal Penukaran Uang Baru

BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang, dengan rincian:

Uang Pecahan Besar (UPB) – Total Rp 2 juta

  • Rp 50.000 (30 lembar)
  • Rp 20.000 (25 lembar)

Uang Pecahan Kecil (UPK) – Total Rp 2,3 juta

  • Rp 10.000 (100 lembar)
  • Rp 5.000 (200 lembar)
  • Rp 2.000 (100 lembar)
  • Rp 1.000 (100 lembar)

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menegaskan bahwa masyarakat yang ingin menukar uang wajib mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.

“Untuk mengurangi crowded, kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi PINTAR kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana,” jelas Doni, Rabu, 19 Februari 2025.

Jika tidak mendapatkan kuota pada periode awal, masyarakat dapat mencoba kembali di periode berikutnya.