KabarSunda.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memberi penjelasan mengenai Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya terpilih yang didiskuliafikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ade Sugianto dibatalkan kemenangannya karena sudah menjabat dua periode sebagai kepala daerah.
Berdasarkan keputusan MK, Ade yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz diusung oleh PDIP, PKB, NasDem, dan PBB ini dibatalkan kemenangannya dan gelaran pemilihan umum harus diulang selama 60 hari ke depan tanpa Ade Sugianto.
Sementara pasangannya, Iip Miftahul Paoz masih diizinkan untuk mengikuti PSU.
Keputusan MK ini berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan publik mengapa pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz bisa lolos saat masa pendaftaran calon bupati.
Merespons hal ini, Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menjelaskan, pada awalnya memang ada perbedaan perhitungan antara pusat provinsi dan daerah soal masa jabatan, hingga akhirnya KPU Tasikmalaya memutuskan untuk meloloskan Ade Sugianto.
“Ya itu kan, awalnya ini kan masing-masing terjadi perbedaan perhitungan dan itu sudah diambil kebijakan oleh KPU kabupaten Tasikmalaya, kebijakan itu tidak hanya kabupaten tasikmalaya ada juga kabupaten kota lain di luar Jabar,” kata Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, Kamis, 27 Februari 2025.
“MK memutuskan diskualifikasi, jadi tanpa Pak Ade. Pak Ade nonor tiga sebagai calon bupati kemudian itu tidak bisa dikutkan lagi di PSU, berarti calon wakilnya kosong, nah itu, bisa jadi calon wakilnya naik atau ada pengganti dari parpol pengusul,” sambung Ahmad.
Disinggung soal nantinya apakah partai politik bisa membentuk koalisi baru atau seperti apa untuk mengajukan pengganti Ade Sugianto, Ahmad memastikan hal itu diserahkan seluruhnya kepada partai politik.
“Kalau membaca situasi keputusan di partai politik. Parpol seperti apa, gimana teman-teman partai (Pengusung),” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika tidak ada intervensi politik terhadap KPU Tasikmalaya untuk menggelar PSU.
Semuanya, akan di jalan sesuai dengan teknis Pilkada ulang.
“Tidak ada kalau intervensi. Apalagi intervensi politik, tapi kami sesuai dengan keputusan MK di dalam amar putusan, KPU Provinsi ini melakukan supervisi dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya artinya selama dua bulan kita kontrol dan banyak di sana untuk melihat situasi agar lebih tenang,” jelasnya.
Diketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang dalam Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Calon bupati nomor urut tiga, Ade Sugianto dinyatakan didiskualifikasi dari gelaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Meski Ade didiskualifikasi, namun wakilnya, Iip Miftahul Paoz masih diperkenankan untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Karena itulah, MK memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade.
“Tanpa mengganti H lip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ucap Suhartoyo.
Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ini diputuskan MK berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.
“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.