Fantastis, Harta Kekayaan Mantan Plt KCD Bogor dan Depok Abur Mustikawanto Rp 4,3 Miliar Lebih

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, Minta Gubernur Lakukan Audit Secara Menyeluruh

Mantan Plt KCD II Abur Mustikawanto (dok ist)

KabarSunda.com- Harta kekayaan mantan Kepala Plt Cabang Dinas Pendidkan Wilayah II Kota Bogor dan Kota Depok, Abur Mustikawanto, terbilang fantastis.

Hasil laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK periodik 21 Januari 2023-2024 tercatat Rp 4.535.770.050.

Angka harta dan kekayaan miliaran rupiah itu meliputi tanah dan bangunan di KBB Rp 2.870.000.000, tanah dan bangunan di Lebak Banten (warisan) Rp 880.620.000, tanah dan bangunan Lebak Banten (warisan) Rp 80.550.000, serta tanah dan bangunan di Kab Kuningan (warisan) Rp 200 juta.

Besarnya harta kekayaan Abur ini mengundang perhatian publik agar dilakukan audit terkait harta kekayaannya, karena dianggap tidak wajar.

Selama menjabat, Abur mengelola anggaran  KCD Wilayah II Disdik Jabar 2023 cukup besar.

Alokasinya, belanja jasa tenaga pendidikan Rp 13.785.460.000 (Januari-Desember 2023), belanja jasa tenaga administrasi Rp 5.328.700.000, belanja jasa tenaga kebersihan Rp 2.772.900.000, belanja jasa tenaga keamanan Rp 1.625.000.000.

Bukan hanya itu. Alokasi anggaran lainnya berupa belanja tagihan listrik Rp 3.872.762.397, belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan Rp 3.470.220.795.

Juga ada dua mata anggaran untuk belanja pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga-alat pendingin Rp 937.722.000 dan Rp 348.660.080, belanja sewa SMAN 15 Depok Rp 280.000.000, yang menyewa di Yayasan Ganesha.

Sementara anggaran di KCD Wilayah II Disdik Jabar 2024 meliputi penyediaan biaya personil peserta didik 25 SMAN tahun anggaran 2024 Rp 35.857.147.309, penyediaan biaya personil peserta didik  8 SMKN Rp 16.449.115.443, penyediaan biaya personil peserta didik pendidikan khusus  4 SLBN Rp 3.136.559.314.

Munculnya desakan publik agar harta kekayaan pejabat dan mantan pejabat diaudit, mendapat respons positif dari  Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.

Ono  sangat mendukung gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait akan melakukan audit sekolah di Kota Depok.

Bahkan tidak hanya sekolah, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga dia dukung untuk diaudit.

Dalam akun medsosnya, Ono menyinggung bahwa kejahatan yang tidak berdiri sendiri pasti ada yang mem-backup.

“Dan saya mengetahuinya. Saya menyarakan kepada Pak Gubernur Jabar untuk melakukan audit,” ujar Ono dalam medsosnya itu.

Karena itu, kata Oni, bukan hanya kepada komite sekolah dan kepala sekolah saja yang harus diaudit, tetapi juga kepala dinas pendidikan dan KCD Pendidikan wilayah Depok.

Desakan audit Ono bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari 27 kabupaten/Kota di Jawa Barat masalah pendidika paling parah terjadi di Kota Depok.

Banyak laporan kasus-kasus masuk dari dulu dimulai dari SMAN 2 Depok yang melakukan pungutan dengan dalil bimbingan belajar (Bimbel) jam sekolah dan ada buku tahunan.

Selain SMAN 2 Depok, Ono juga menyebutkan, SMKN 3 Depok yang mengadakan pungutan untuk pembangunan gedung UKS dan pagar.

Selain itu banyak tunggakan yang nilainya sangat besar sekali. Bahkan ada nilai tunggakan sebesar Rp 30 juta sehingga ijazah tidak diberikan.

Terkait SMAN 6 Depok yang tetap melaksanakan study tour padahal sudah ada larangan, Ono mengatakan bahwa Depok harus menjadi perhatian khusus.

Dia mendukung langkag gubernur untuk melakukan audit komite dan sekolah hingga  Kepala Cabang Dinas (KCD) setempat.

Karena dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 tahun 2022 terkait dengan Komite Sekolah, gubernur mempunyai fungsi pembinaan sekaligus pengawasan dimana dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Menurut Ono, apa yang dilakukan komite sekolah dan kepala sekolah diketahui juga Cabang Dinas Pendidkan Jawa Barat.

Pasalnya, lanjut Ono,  terkait penggalangan dana harus disahkan dan ditandatangani oleh komite sekolah, kepala sekolah dan oleh Kepala KCD Pendidikan di wilayahnya.

“Sehingga saya yakin, pungutan, sumbangan dengan dalil penggalangan dana ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri.  Dan pasti ada yang mem-back up dan mengetahui. Jadi saya menyarankan kepada gubernur untuk melakukan audit,” pungkasnya.