KabarSunda.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur terpilih Dedi Mulyadi terkait wacana larangan study tour (wisata studi).
Dedi Mulyadi melarang kegiatan yang di dalamnya ada pungutan uang kepada siswa, salah satunya adalah mengadakan study tour.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Deden Saipul Hidayat, mengatakan prinsipnya Disdik Jabar akan mengikuti setiap aturan atau kebijakan kepala daerah.
Menurut dia, kebijakan tersebut dicanangkan tentunya dengan berbagai pertimbangan matang, seperti asas kebermanfaatan kepada siswa maupun sekolah.
“Pada prinsipnya selaras. Lebih pada kemanfaatan dan kehati-hatian,” ujar Deden, Selasa, 18 Februari 2025.
Deden menambahkan, sebelumnya Disdik Jabar pernah mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan study tour keluar kota pada Mei 2024 dengan pertimbangan keselamatan peserta atau siswa.
Mengingat, pada saat itu terjadi kecelakaan bus di Kabupaten Subang yang membawa rombongan sekolah SMK Lingga Kencana, Kota Depok, dengan menewaskan belasan korban jiwa yang didominasi oleh siswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tertanggal 8 Mei 2024.
Adapun isi SE tersebut adalah:
- Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
- Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
- Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.