Perkara Masa Jabatan, Bupati Tasikmalaya Jawa Barat Batal Dilantik 20 Februari  

Bupati Tasikmalaya Jawa Barat terpilih, Ade Sugianto

KabarSunda.com- Bupati Tasikmalaya Jawa Barat terpilih, Ade Sugianto batal dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

Ade Sugianto batal dilantik karena perkara terkait masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya petahana.

Ade Sugianto disebut merupakan Bupati Tasikmalaya 2 periode yakni 2018–2021 dan 2021–2024.

Pada pemilihan kepala daerah atau pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2024 lalu, Ade Sugianto kembali mencalonkan diri.

Ade Sugianto berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz dan kembali menjadi pemenang pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Bupati petahana ini menang di 37 Kecamatan dari total 39 Kecamatan seluruh Kabupaten Tasikmalaya. Raihan suara Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz mencapai 487.854 suara.

Disusul pasangan calon bupati nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi dengan raihan suara 257.843 suara.

Kemudian paslon nomor urut 01 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly di posisi ketiga dengan raihan suara 192.183 suara.

Ade Sugianto kembali mencalonkan diri karena menganggap masa jabatannya yang pertama tidak dihitung satu kali masa jabatan.

Karena menurut Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan dihitung satu kali jika menjabat lebih dari 2,5 tahun.

Meski dalam aturan teresbut secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode, namun hal ini menjadi permasalahan di beberapa pilkada, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.

Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat itu kemudian digugat oleh paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Gugatan terhadap hasil pilkada tersebut kini dikabulkan oleh MK dan berlanjut ke persidangan pembuktian yang digelar hingga 17 Februari 2025.

Selanjutnya, pembacaan putusan akhir baru akan dilakukan pada 24-26 Februari 2025.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah berencana melakukan pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih dari seluruh daerah di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.

Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.

“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito, Senin, 3 Februari 2025.

Tito menegaskan bahwa tanggal-tanggal dipertimbangkan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.

Namun demikian, belakangan muncul kembali usulan agar pelantikan kepala daerah serentak kembali ditunda menunggu hasil putusan akhir MK, termasuk pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada 24-26 Februari 2025.

Cecep-Asep Persoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya

Melansir laman MK, Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat mengungkapkan adanya permasalahan terkait masa jabatan Ade Sugianto (Pihak Terkait).

Permohonan PHPU Bupati Tasikmalaya, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Kuasa hukum Pemohon, Usman dan Wiwin Wintarsih membacakan pokok permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Majelis Hakim Panel 1 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2025.

Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan secara rinci terkait masa jabatan Pihak Terkait, yang dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Masa jabatan Pihak Terkait, menurut Pemohon tidak memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati.

“Bahwa Pasangan Calon nomor urut 3 tidak memenuhi syarat pencalonan karena telah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan,” ujar kuasa hukum Pemohon, Usman di hadapan Majelis.

Di antara dua kali masa jabatan itu, kata Usman, pertama, berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif. Jika diakumulasikan, Pihak Terkait menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari.

Kemudian untuk periode kedua, Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.

Atas dalil permohonan ini, Pemohon menyampaikan petitum, memohon agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkannya sebagai pemenang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Supati dan Wakil Supati Tasikmalaya Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Galon Ade Sugianto dan lip Miptahul Paoz,” ujar Wiwin selaku Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan petitum di persidangan.

Terhadap permohonan pihak Pemohon ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Pihak Termohon nantinya memberikan tanggapan.

Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pihak Terkait juga diminta untuk menanggapi permohonan Pihak Pemohon.

“Baik, nanti dari KPU nya termohon supaya ditanggapi, dari Pihak Terkait juga harus ditanggapi, Bawaslu-nya juga harus bisa menjelaskan ini. Penting ini,” ujar Suhartoyo

Pro dan Kontra Penghitungan Masa Jabatan Calon Bupati Petahana Tasikmalaya

Tidak dipenuhinya persyaratan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 akan membawa konsekuensi pembatalan atau diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon.

Hal ini dinyatakan oleh Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebagai ahli yang dihadirkan Pemohon di Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 7 Februari 2025.

Persidangan lanjutan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi ini digelar di Ruang Sidang Panel Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis Panel Hakim 1 yang memeriksa perkara ini yakni Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Lebih lanjut Titi menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dimaknai bahwa satu periode jabatan kepala daerah terhitung dari yang pernah dijalani setidak-tidaknya setengah masa jabatan.

“Di mana masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sepanjang telah dijalani secara nyata atau riil atau faktual dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan,” ujar Titi.

Pasal 7 ayat (2) huruf n yang dimaksud, berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Pendapat berbeda disampaikan I Gde Pantja Astawa selaku ahli yang dihadirkan Pihak Terkait (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz).

Jika ahli dari Pemohon memaknai hitung-hitungan masa jabatan sejak dijalani secara faktual, maka ahli dari Pihak Terkait, I Gde Pantja Astawa, menyatakan bahwa masa jabatan terhitung sejak pelantikan.

Dalam hal ini, Astawa mengutip ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan, “Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Perbedaan pandangan dalam penghitungan masa jabatan kepala daerah ini menjadi inti pembahasan di persidangan.

Sebabnya, Pemohon, Termohon (KPU Tasikmalaya) serta Pihak Terkait memiliki versi hitung-hitungan yang berbeda mengenai masa jabatan dan periodisasi jabatan Calon Bupati Ade Sugianto yang merupakan petahana.

Sebelum menang sebagai Bupati dalam kontestasi Pilkada Tasikmalaya 2020, Ade sempat menjabat Bupati juga.

Saat itu dia yang merupakan Wakil Bupati, naik menjadi Bupati menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.

Namun yang menjadi soal dalam perkara ini ialah, jabatan Ade Sugianto saat transisi terpilihnya Uu Ruzhanul sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat sehingga meninggalkan kekosongan jabatan Bupati Tasikmalaya.

Masa transisi itu terjadi sejak 5 September 2018, di mana Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Bertepatan dengan pelantikan itu, Ridwan Kamil menerbitkan Surat Telegram atau Radiogram mengenai kekosongan posisi Bupati Tasikmalaya yang ditinggalkan Uu.

Hal demikian disampaikan di persidangan oleh saksi dari Pemohon, Asop Sopiudin yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya.

“Terbit Telegram Gubernur Provinsi Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil pada 5 September 2018. Pada saat itu bertepatan dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Saya ikut menghadiri pelantikan tersebut,” kata Asop saat bersaksi di persidangan.

Petikan Telegram Ridwan Kamil tersebut berbunyi: “Dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya agar saudara Wakil Bupati Tasikmalaya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai peraturan perundang-undangan sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya.