KabarSunda.com- Wali Kota Bandung terpilih Muhammad Farhan memastikan akan mengikuti intstruksi Presiden Prabowo soal pemangkasan anggaran atau efisiensi.
Salah satu yang akan dilakukan yaitu meniadakan perjalanan dinas pejabat di Pemkot Bandung.
Hal itu pun telah disampaikan Farhan saat melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjelang pelantikan, 20 Februari mendatang.
Farhan mengatakan, pemangkasan anggaran ini sudah pasti dilakukan.
Hanya saja, perlu dipilih sektor mana yang perlu dikurangi dana APBD-nya karena tidak boleh mengganggu kesejahteraan masyarakat.
“Prinsipnya gini, penghematannya untuk mengurangi belanja tapi bukan untuk mengurangi kesejahteraan sumber daya manusia,” kata Farhan ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu, 12 Februari 2024.
Dia menuturkan, anggaran yang sudah pasti akan dipangkas adalah perjalanan dinas yang selama ini dilakukan baik itu di dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan demikian, ketika ada hal yang tidak terlalu penting keluar Bandung, siapapun tidak diizinkan menggelar kegiatan dinas luar daerah.
“Maksudnya kalau tidak terlalu perlu tinggal di rumah we (di rumah aja),” tutur dia.
Larangan perjalanan dinas yang tidak penting ini bukan hanya untuk kepala dinas, ASN, tapi juga kepala daerah yang bersangkutan.
Untuk nilai semua pemangkasan anggaran sendiri, Farhan belum tahu secara detail.
Selain itu, berbagai macam kajian pun bakal dikurangi jumlahnya.
Dia menyebut bahwa selama ini banyak kajian dilakukan untuk berbagai program yang sebenarnya tidak terlalu diperlukan.
Walaupun tetap ada kajian yang wajib dijalankan karena itu sudah aturannya, maka itu tidak bisa dihilangkan.
“Misalnya untuk Raperda ini kan mesti ada kajian sesuai dengan ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Kementerian dan Lembaga serta kepala daerah untuk melakukan penghematan.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.
Prabowo menargetkan efisiensi belanja anggaran hingga Rp 306,69 triliun.
Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.