KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Garut memastikan kerja sama pembungan sampah dengan Pemerintah Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing dihentikan.
Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adijidin menuturkan, kesepakatan tersebut sudah berjalan dua bulan dari perjanjian kerja sama sebelumnya yakni selama tiga bulan.
“Kami telah memutuskan pemberhentian sepihak, karena ada komitmen yang tidak dijalankan oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Barnas dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.
“Komitmen awal sudah dibangun, tapi beliau tidak bisa menjawab komitmen yang sudah disepakati,” ujarnya.
Barnas menyampaikan, Pemkab Garut menerima pengangkutan sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing Kabupaten Garut, karena kapasitasnya tidak masalah, masih bisa menampung.
Pertimbangan lain Pemkab Garut menerima sampah dari luar kota itu karena masalah kemanusiaan terkait Pemerintah Kota Bandung yang tidak memiliki tempat pembuangan sampah, kemudian dibuat perjanjian termasuk diberikan kompensasi.
“Tadinya kemanusiaan saja karena di sana tidak ada tempat, kita sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, jadi tidak hanya saya, tapi semua pihak sudah memberikan bahwa itu bisa,” terangnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara buka suara terkait kerja sama pembuangan sampah dari Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing di Kabupaten Garut yang berakhr sebelum waktunya.
“Ya itu konsekuensi karena kita membuang sampah ke daerah lain. Fokus utama kebijakannya adalah menyelesaikan sampah di Bandung-nya sendiri,” kata Koswara.
Koswara mengatakan, alasan pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Kabupaten Garut tersebut karena saat ini upaya pengolahan sampah di Kota Kembang ini masih memasuki masa transisi.
“Fokus utama kebijakan, kemarin itu ke Garut itu dalam masa transisi. Sebelum di dalam ini mencapai volume yang disepakati atau volume yang maksimal yang bisa diolah, kita minta fasilitasi ke Garut,” ujarnya.
Di samping melakukan pembuangan sampah ke Garut itu, kata dia, sebetulnya Pemkot Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi permasalah sampah tersebut, terutama dengan memaksimalkan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
“Sebenarnya kita sudah menyiapkan langkah-langkah (penanganan sampah) yang memastikan bahwa harus selesai di Bandung sendiri, tidak perlu merepotkan,” ucap Koswara.
Dengan berhentinya kerja sama pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Kabupaten Garut itu, maka pihaknya harus memikirkan untuk menangani sampah sebanyak 15 rit per hari yang selama ini dibuang ke TPA Pasir Bajing, Garut.
“Kita maksimalkan TPST, jadi TPST sekarang ini masih di bawah kapasitas TPST itu. Jadi misalnya di Batununggal kapasitas 8 ritase baru pakai 2 ritase, nah kan masih ada sisa tuh. Kita akan maksimalkan kapasitas yang ada untuk TPST,” terang dia.
Kemudian pihaknya juga akan memaksimalkan Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, KBS di Kota Bandung berjumlah 414 yang terdata pada 1 November 2024 -6 Januari 2025, lalu 41 KBS dalam rencana pengajuan dan sudah masuk dalam tahapan verifikasi.
Di sisi lain, Pemkot Bandung tidak mengalami kerugian dalam hal biaya meski pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Garut tersebut dihentikan karena biaya tiping fee sebesar Rp75 ribu per ton dibayar per bulan.
“Kalau tipping fee belum, karena kan per bulan selesai. Yang sudah dibayarkan berarti kan bulan Desember, yang bulan Januari kan belum dibayarkan, belum selesai,” tandasnya.