KabarSunda.com- Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A Koswara, menyebut penghentian kerja sama pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Tempat Proses Akhir (TPA) Pasir Bajing oleh Pemkab Garut karena menuai protes dari masyarakat, merupakan sebuah konsekuensi yang harus diterima Pemkot Bandung.
“Ya, itu konsekuensi karena kita membuang sampah ke daerah lain, ” kata Koswara di Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (3/2/2025).
Dengan kenyataan demikian, kata Koswara, Pemerintah Kota Bandung mau tidak mau harus fokus untuk menyelesaikan masalah sampah di dalam kota.
Terlebih, saat ini dia juga sudah membuat Peraturan Wali Kota tentang persampahan dimana didalamnya terdapat poin untuk menyelesaikan sampah di sumbernya, yakni di kewilayahan.
“Fokus utama kebijakannya adalah menyelesaikan sampah di Bandungnya sendiri. Kita juga sudah menyiapkan langkah-langkah yang memastikan bahwa harus selesai di Bandung, tidak perlu merepotkan daerah lain, ” ungkapnya.
Salah satu langkahnya adalah memaksimalkan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Sementara (TPST) di Kewilayahan.
15 ritase pembuangan sampah yang biasa diangkut ke TPA Pasirbajing pun akan dibuang ke 9 TPST di Kota Bandung.
“Kita maksimalkan TPST. Jadi TPST sekarang ini masih di bawah kapasitas, ” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kerja sama pembuangan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Garut yang menjadi dasar pembuangan sampah dari Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing milik Pemkab Garut, akhirnya dihentikan oleh Pemkab Garut setelah terus menuai protes dari masyarakat.
“Hari ini Pj bupati sudah menandatangani suratnya, jadi mulai hari ini dihentikan,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana usai menerima audensi kelompok masyarakat yang menolak pembuangan sampah dari Kota Bandung, Jumat (31/01/2025) siang di ruang rapat paripurna DPRD Garut.
Dalam klausul Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Garut dan Pemkot Bandung menyatakan bahwa penghentian baru dapat dilakukan setelah tujuh hari setelah adanya surat.
Lebih jauh, Nurdin Yana meminta Pemkot Bandung untuk memaklumi putusan Pemkab Garut ini.
“Kita minta permakluman dari Pemkot Bandung, karena desakan masyarakat minta ini dihentikan,” tambahnya.
Nurdin Yana juga mengakui bahwa PKS terkait pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Garut pernah dilakukan pada 2023 selama dua bulan akibat kebakaran di TPA Sarimukti.
“Iya, tahun 2023 juga ada PKS soal pembuangan sampah dari Kota Bandung,” ungkapnya.