Budaya  

Gedung Gebeo atau Kantor PLN Indramayu Resmi Jadi Cagar Budaya

Gedung Gebeo di Jalan Letjen S Parman Indramayu resmi ditetapkan menjadi cagar budaya.

KabarSunda.com- Gedung Gebeo di Jalan Letjen S Parman Indramayu resmi ditetapkan menjadi cagar budaya.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu setelah dilakukannya sidang kajian dan rekomendasi penetapan objek diduga cagar budaya pada Selasa (10/12/2024).

Gebeo sendiri merupakan singkatan dari Gemeentelijke Electriciteitsbedrijf Bandoeng en Omstreken.

Gedung ini merupakan sebuah perusahaan pemasok listrik pada zaman pemerintahan Hindia Belanda.

Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, gedung tersebut kini digunakan oleh PT PLN (Persero) UP3 Kabupaten Indramayu.

“Di sana dahulunya menjadi pusat distribusi kelistrikan yang ada di Kabupaten Indramayu, ini merupakan kantor cabang dari yang ada di Bandung Jawa Barat,” ujar dia, Jumat (13/12/2024).

Dedy menjelaskan, keterangan soal kantor cabang Gebeo di Indramayu tercatat dalam catatan arsip berbahasa Belanda terkait laporan perusahaan terbatas Gebeo di Bandung.

Di sana ditulis bahwa Gebeo punya cabang Indramayu dan sudah ada sejak tahun 1940.

Kemudian memasuki tahun 1942, ketika terjadi akuisisi kekuasaan oleh Jepang, semua urusan kelistrikan berganti nama dan sistem.

Bangunan Gebeo Indramayu atau Kantor PT PLN (Persero) UP3 Indramayu saat ini di Jalan Letjen S Parman Indramayu

Untuk wilayah Jawa Barat yang bertanggungjawab memenuhi kebutuhan listrik adalah Seibu Djawa Denki Djigjo Sja.

“Jika mengikuti alur tersebut maka Gedung PLN Indramayu pada waktu itu digunakan di bawah pemerintah Jepang melalui Seibu Djawa Denki Djigjo Sja hingga 1945,” ujar dia.

Dedy menjelaskan, pasca-kemerdekaan Indonesia, Belanda datang kembali ke Indonesia melalui NICA.

Menurut catatan, Gebeo diaktifkan kembali kala itu untuk memenuhi kebutuhan listrik di bawah pemerintah Belanda.

Hal tersebut berlangsung hingga Belanda pergi meninggalkan Indonesia, kemudian Gebeo l berhasil dinasionalisasi setelah dikeluarkannya SK Presiden Nomor 163 tentang nasionalisasi semua perusahaan listrik di seluruh Indonesia pada tahun 1953.

“Mulai tahun 1953, urusan kelistrikan di Indonesia adalah tanggungjawab Djawatan Listrik dan Bumi. Hal tersebut berlangsung sampai 1961 dan berubah menjadi Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara hingga akhirnya menjadi PLN,” ujar dia.

Dedy menjelaskan, gambar utuh soal bangunan Geboe di Indramayu saat pembangunan memang tidak dapat ditemukan.

Namun ada satu dokumen foto yang ditemukan pada Arsip Digital Universitas Leiden dengan judul foto ‘Meneer T.M. Babock (linksvoor) en Louis (kruisje) bij een auto bij een gebouw te Indramajoe’.

Dokumen foto yang ditemukan pada Arsip Digital Universitas Leiden dengan judul foto ‘Meneer T.M. Babock (linksvoor) en Louis (kruisje) bij een auto bij een gebouw te Indramajoe’.

Apabila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia menjadi ‘Tuan T.M. Babock (kiri depan) dan Louis (seberang) di dekat mobil dekat gedung di Indramayu’.

“Diduga kuat foto tersebut berada pada gedung Gebeo atau gedung PT PLN (Persero) UP3 Indramayu, hal ini mengacu pada bentuk dinding dan atap bangunan di foto tampak persis seperti kondisi bangunan saat ini jika dilihat dari sudut yang sama,” ujar dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *