KabarSunda.com- Posisi staf khusus presiden menjadi perbincangan hangat setelah beredar video Staf khusus Presiden bidang Kerukunan Umat Beragama, Gus Miftah.
Dalam video tersebut, pria yang memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman, terlihat mengolok-ngolok penjual es teh dengan ucapan yang kurang layak.
Setelah video tersebut beredar, muncul juga perbincangan yang mempertanyakan status staf khusus presiden dan apa fungsi mereka?
Dalam pelaksanaan tugasnya, staf khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden, dan secara administratif kepada Sekretaris Kabinet (Setkab). Selain itu, presiden akan menunjuk seorang staf khusus untuk menjadi koordinator para staf khusus presiden.
Apa itu staf khusus Presiden?
Staf khusus presiden dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Presiden. Tugas yang dimaksud adalah tugas-tugas yang berada di luar lingkup kementerian atau instansi pemerintah lainnya.
Menurut Pasal 18 Perpres 17/2012 juncto Perpres 39/2018, jumlah staf khusus presiden maksimal terdiri dari 15 orang, termasuk di dalamnya sekretaris pribadi presiden.
Secara administratif, staf khusus presiden (stafsus) bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Sekretaris kabinet akan mengatur tata kerja stafsus untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Fungsi dan Tugas Staf Khusus Presiden
Meskipun secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet, dalam pelaksanaan tugasnya setiap stafsus bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Staf khusus presiden dalam menjalankan tugasnya, wajib menerapkan prinsip integrasi, koordinasi, dan sinkronsisasi dengan instansi pemerintah. Hal ini, sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Perpres 17/2012 jo. Perpres 55/2015.